Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |16:46 WIB
   Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK
Awas Kena Pinjol Ilegal
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menambahkan dua fintech lending baru dengan kategori terdaftar dan berizin.

Ini membuat hingga per 29 Juni 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 124 perusahaan.

"Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga. Ini membuat jumlah penyelenggara fintech lending kategori berizin menjadi 67 penyelenggara," dalam keterangan resmi website OJK di Jakarta (13/7/2021).

Baca Juga: OJK Moratorium Izin Fintech Pinjol Baru, Ini Alasannya 

Selain itu, terdapat satu pembatalan fintech lending kategori terdaftar yaitu, PT Dana Aguna Nusantara. Ini dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK dalam keterangannya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement