Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK

Hafid Fuad , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |16:46 WIB
   Awas Kena Jebakan Pinjol Ilegal, Baru 124 Fintech Lending yang Terdaftar-Berizin di OJK
Awas Kena Pinjol Ilegal
A
A
A

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Daftar penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement