Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair, Cek 4 Fakta dan Syarat Penerimanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 26 Juli 2021 |07:01 WIB
BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair, Cek 4 Fakta dan Syarat Penerimanya
BLT Ibu Hamil Cair (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Pencairan Dilakukan 4 Kali

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil yang kedua.

"BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi belum lama ini.

Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.

"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.

4. Cara Dapat BLT Ibu Hamil

Wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akann melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement