3. Pencairan Dilakukan 4 Kali
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Rachmat Koesnadi mengatakan, BLT untuk ibu hamil memang ada. Tapi persyaratannya yaitu harus hamil yang kedua.
"BLT ibu hamil itu maksimal dua kali hamil untuk mendapatkan BLT," kata Rachmat saat dihubungi belum lama ini.
Kata dia, BLT ibu hamil setiap perbulannya mencapai Rp750.000. Nantinya selama tahun ibu hamil mendapatkan BLT mencapai Rp3 juta.
"Selama setahun ibu hamil dapat BLT sebesar Rp3 juta totalnya. Dan sudah kita cairkan," jelasnya.
4. Cara Dapat BLT Ibu Hamil
Wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS), apabila belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Jika layak dapat bantuan, maka kepala desa setempat akann melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, kemudian jika semua terpenuhi maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)