Kementerian PUPR mengajak agar akademisi, dunia usaha, pemerintah daerah, kementerian-lembaga, bersama-sama berkolaborasi untuk percepatan pembangunan perumahan.
"Kita sudah ada UU Cipta Kerja dan juga sudah keluarkan peraturan turunannya, ini perlu dibahas efektivitasnya bagaimana, karena tujuannya untuk mempercepat. Jangan sampai terjadi benturan dengan institusi yang ada sebelumnya, harus kolaborasi dan saling support, kekurangannya kita tutupi sambil jalan," kata dia.
Khalawi mengatakan proyek pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya hanya berkontribusi 20% hingga 30% terhadap total kebutuhan akan hunian, sementara sisanya dipenuhi oleh dunia usaha. Oleh karena itu Khalawi menekankan pentingnya kolaborasi dalam pengerjaan proyek pembangunan perumahan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.