Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam kerja sama local currency settlement (LCS) sudah selesai. Nantinya, aturan ini tidak hanya berlaku untuk transaksi dagang antara Indonesia dan China. Penggunaan kedua mata uang ini akan diperluas ke sektor lain seperti berbagai produk pasar uang.
(Feby Novalius)