Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbit, Ini Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 29 Juli 2021 |19:26 WIB
Aturan Terbit, Ini Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

Pemberian BSU diutamakan bagi pekerja sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam aturan Kemnaker, ditegaskan bagi pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan ini ditetapkan pada 28 Juli 2021, dan berlaku sejak diundangkan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement