JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah resmi merilis aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan subsidi upah atau subsidi gaji termasuk di dalamnya perubahan syarat penerima subsidi bagi pekerja yang terdampak PPKM.
Adapun salah satu pointnya, penerima subsidi merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), dan menjadi peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Hanya Rp1 Juta, Apa Cukup?
“Penerima BSU adalah mereka yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah,” tulis aturan Kemnaker yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (29/7/2021).
Aturan lainnya menyebutkan, besaran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan sebesar Rp500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp1 juta akan dicairkan sekaligus.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji, Cek Rekening Dapat Rp1 Juta
Selain itu, jika penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan namun telah menerima BSU maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.