JAKARTA - Pemilik perusahaan di bidang pertanian terbesar di Provinsi Hebei, Sun Dawu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Ini adalah putusan terbaru dari serangkaian hukuman yang diberikan kepada bos korporat yang vokal.
Miliarder terkemuka China berusia 67 tahun ini kerap berbicara tentang hak asasi manusia dan topik-topik sensitif secara politik. Namun dirinya dinyatakan bersalah atas dakwaan "memulai pertengkaran dan memprovokasi masalah" - tuduhan yang kerap dipakai untuk para aktivis.
Baca Juga: Bos Perusahaan Taksi Online Kehilangan Harta Rp5,8 Triliun dalam Sehari
Tuduhan lain yang ditimpakan kepadanya termasuk memperoleh lahan pertanian secara ilegal, mengumpulkan massa untuk menyerang lembaga negara dan menghalangi pegawai pemerintah untuk melakukan tugas mereka.
Dia juga didenda sebesar 3,11 juta yuan (sekitar Rp6,9 miliar). Demikian dilansir dari BBC Indonesia, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Pendapatan LVMH Meroket, Kekayaan Bernard Arnault Tembus Rp2.755 Triliun
Sun memiliki salah satu perusahaan terbesar di China. Bisnisnya terentang dari pemrosesan daging dan makanan hewan peliharaan, hingga sekolah dan rumah sakit.
Dia dilaporkan ditahan tahun lalu, bersama dengan 20 kerabat dan rekan-rekan bisnisnya, atas kasus sengketa tanah dengan pertanian yang dikelola pemerintah.
Menurut laporan AFP, pada saat itu, dia mengatakan belasan karyawannya luka-luka setelah bentrok dengan polisi terkait perselisihan tersebut. Sun juga dikatakan dekat dengan sejumlah pembangkang politik China terkemuka, dan di masa lalu pernah mengkritik kebijakan pedesaan pemerintah.
Dia adalah satu dari sedikit orang yang secara terbuka menuduh pemerintah China menutup-nutupi wabah flu babi Afrika, yang memengaruhi peternakannya pada 2019, dan kemudian menghancurkan sebagian besar industri peternakan negara itu.