JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi memasang formulir pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik pungutan liar khususnya yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo mengatakan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum di pelabuhan.
Baca Juga:Â Jangan Nekat! Praktik Suap di Pelabuhan Bisa Ketahuan
"Sesuai arahan Presiden RI, kami dari Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi akan mengawal pengaduan masyarakat terkait pungutan liar yang terjadi di semua jenis pelabuhan di Indonesia," kata Dias melaui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal, Sabtu (31/7/2021).
Dia pun menerangkan bahwa formulir pengaduan ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai terjadinya praktik pungutan liar di pelabuhan dari masyarakat secara langsung, agar dapat ditindaklanjuti oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Baca Juga:Â Mohon Maaf! Anggaran Terbatas, Pengembangan Pelabuhan Ini Dibatalkan
Selanjutnya, dia akan mengoordinasikannya dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti Polri, Kejaksaan, Satgas Saber Pungli, dan Otoritas Pelabuhan.