Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Kenali Ciri-Ciri Ini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Minggu, 01 Agustus 2021 |17:31 WIB
Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran, Kenali Ciri-Ciri Ini
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

Dilansir dari akun Instagram resmi otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, masyarakat dapat mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal seperti berikut:

1. Tidak memiliki izin resmi.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected].

Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement