JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini pun berdampak pada pengusaha serta karyawan di pusat perbelanjaan karena terbatasnya operasional,
Pengusaha Pusat Perbelanjaan sebenarnya berharap pelonggaran bagi mal untuk dapat beroperasi lantaran para karyawannya sudah di vaksin. Namun hal tersebut belum terealisasi sehingga mencemaskan nasib para karyawan mal.
Baca Juga: Mal di Daerah Ini Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Daftarnya
"Pemberlakuan perpanjangan kembali PPKM berdasarkan level semakin mengkhawatirkan akan terus berkepanjangan," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM yang telah berlangsung sebelumnya, dia menilai pemberlakukan PPKM berdasarkan level masih belum efektif untuk membawa banyak wilayah keluar dari PPKM level 4.
Baca Juga: PPKM Level 2, Hanya di Tasikmalaya WFO 50% dan Mal Tutup Pukul 20.00
Oleh karena itu, dirinya mengkhawatirkan soal PHK serta gulung tikar para penyewa toko ataupun tenant di pusat perbelanjaan atau mal.