Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurangi Beban Ritel, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Bangunan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |15:24 WIB
Kurangi Beban Ritel, Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Bangunan
Insentif Perpajakan Pembebasan Biaya Sewa untuk Ritel. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Insentif ini tidak hanya ditujukan pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pedagang eceran secara luas.

ā€œDiharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional," tutup Febrio

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement