JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan berupa PPN yang ditanggung negara mulai pada Agustus hingga Oktober 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.
Pada juncto kedua peraturan tersebut, disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga:Â Gerai Giant Resmi Tutup Permanen
Pedagang eceran yang dimaksud merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan atau jasa kepada konsumen.
Disebut ruangan atau bangunan dalam peraturan tersebut seperti yang berada dipusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, tambahan insentif ini tidak lain adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga:Â PPKM Level 4 Diperpanjang? Pengusaha Minta Ritel Tetap Dibuka
"Tambahan insentif ini akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi," ujar Febrio, Rabu (4/8/2021).
Diharapkan, insentif PPN yang ditanggung pemerintah terhadap Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM. Khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.