Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan, bahwa informasi resmi mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya melalui website kemnaker.go.id dan akun sosial media resmi Kemnaker.
Baca Juga: Bisa Daftar BLT Subsidi Gaji? Ini Jawaban Kemnaker
“Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.