Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Deretan Stimulus yang Diminta Pengusaha agar Bertahan di Tengah Covid-19

Antara , Jurnalis-Rabu, 04 Agustus 2021 |17:51 WIB
Deretan Stimulus yang Diminta Pengusaha agar Bertahan di Tengah Covid-19
Pengendalian covid-19 menjadi kunci pencegahan PHK massal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya, untuk penurunan beban-beban usaha bisa dilakukan dengan stimulus-stimulus fiskal dan non-fiskal baik yang sudah dilakukan sejak tahun lalu seperti insentif PPh orang dan badan, insentif untuk kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan lainnya.

Sementara itu, untuk permodalan, stimulus kredit harus diperluas dan ditingkatkan distribusinya di sektor riil, khususnya karena saat ini suplai likuiditas/kredit dari perbankan turun meskipun pelaku usahanya sangat membutuhkan modal kerja.

"Karena itu, stimulus-stimulus finansial/quantitative easing melalui POJK 11/2020 harus ditingkatkan efektifitas dan realisasinya sehingga pelaku usaha punya cukup modal untuk mempertahankan usaha dan lapangan kerja," pungkas Shinta.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. POJK 11 Tahun 2020 ini dikeluarkan OJK untuk meredam dampak perlambatan ekonomi akibat Covid-19 di sektor perbankan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement