Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uni Eropa Tetapkan Pajak Karbon, Mendag Bakal Gugat ke WTO

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 06 Agustus 2021 |10:46 WIB
Uni Eropa Tetapkan Pajak Karbon, Mendag Bakal Gugat ke WTO
Uni Eropa terapkan kebijakan pajak karbon (Foto: Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Uni Eropa berencana menerapkan pajak karbon sebagai biaya tambahan impor. Kebijakan itu belum ditetapkan secara hukum, namun Uni Eropa sudah mulai mengimplementasikan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan mengumpulkan data serta mempelajari terkait penerapan pajak karbon yang diterapkan oleh negara Benua Biru itu. Tanpa ragu, ia pun bersama pihak berwenang akan mempertimbangkan untuk melayangkan tuntutan Uni Eropa kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Baca Juga: Uni Eropa Jatuhkan Sanksi pada Ibu Negara Nikaragua dan 7 Pejabat Lainnya

"Kami akan menimbang, kami akan melihat setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body (badan penyelesaian sengketa) WTO. Jadi, sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat sesama" ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut, Lutfi menjelaskan penerapan pajak karbon akan menjadi tantangan besar bagi perdagangan di Indonesia. "Ini merupakan rintangan yang sangat besar. Kami sedang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu ekspor Indonesia dan kami merasa yakin ini bertentangan dengan kaidah dan aturan WTO," kata dia.

Baca Juga: Pelancong AS dan Uni Eropa Boleh Masuk Inggris Tanpa Karantina

Mendag menerangkan bahwa transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan di dalam negeri masih belum sesuai harapan. Sehingga jika Indonesia tidak segera menunjukkan gerakan perubahan pada sistem energi, maka yang dikhawatirkan adalah produk ekspor Tanah Air akan sulit bersaing.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement