JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti mengenai syarat lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021.
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial (6/8/2021) disebutkan bila syaratnya tidak hanya sekedar lolos Aturan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade (PG) SKD.
Walaupun PG SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya tapi masih ada beberapa syarat lain yang juga menentukan. Aturan ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Pan RB No. 27 Tahun 2021.
Baca Juga: 6.272 Pelamar CPNS Kemendagri Lolos Seleksi Administrasi
"Ingat lho yang lulus PG pun, masih harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk dapat dinyatakan lolos mengikuti SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang," tulis akun tersebut.
Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan para peserta CPNS dan PPPK;
1. Cara penentuan peserta SKD yang berhak Lanjut ke tahapan SKB dijelaskan sebagai berikut: