- Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan dipilih berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas.
2. Cara penentuan peserta SKB dari peserta SKD pada batas 3 kali kebutuhan jabatan sebagai berikut:
- Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK. Namun jika ketiga nilai tersebut sama maka semua pelamar itu akan diikutkan tahapan SKB.
(Feby Novalius)