JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti sampai Desember 2021. Dengan begitu membeli rumah bebas pajak 100% ditanggung pemerintah (DTP).
"PMK Nomor 21 Tahun 2021 yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti tercover, namun kita menyampaikan akan diperpanjang sampai Desember," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (5/8/2021).
Baca Juga: Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Kriteria dan Syaratnya
Menurut Sri Mulyani, saat ini instrumen APBN terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan proses pemulihan ekonomi. Untuk pengendalian penyebaran varian Delta Covid-19 serta upaya mitigasi dampak sosial ekonomi dari PPKM Darurat, Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran baik untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, maupun dukungan pemulihan sektor usaha.
"Tambahan anggaran kesehatan diberikan untuk memperkuat kapasitas pelayanan kesehatan, percepatan vaksinasi serta pembayaran insentif tenaga kesehatan," katanya.