JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan mengelurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional pada 22 Juni 2021.
Sehubungan kebijakan ini, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan menetapkan 15 danau prioritas.
Dalam Perpres juga diterangkan bahwa langkah ini mencegah kerusakan ekosistem danau prioritas. Selain itu penyelamatan dapat berupa memulihkan fungsi dan memelihara danau prioritas nasional.
Sebagai tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat; dan tim penyelamatan danau prioritas nasional dan daerah.
Salah satu tugas Dewan Pengarah adalah memantau dan mengawasi penyelamatan danau prioritas nasional serta melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Dikutip dari situs resmi Setneg, Jakarta, Minggu (8/8/2021), Perpres tersebut menetapkan 15 danau prioritas nasional di antaranya adalah: