Baca Juga: Ingin Melek Pasar Modal? Ikuti Webinar MNC Asset-AIESEC UI Besok, Daftar di Link Ini!
Tak hanya 2 emiten tersebut, mengacu pada aturan BEI, terdapat 47 perusahaan yang juga belum menyampaikan laporan keuangannya.
"Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada 47 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," terang pengumuman tersebut.
(Feby Novalius)