 
                Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Selengkapnya: Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini
(Dani Jumadil Akhir)