Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |04:15 WIB
Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Sini
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Tahap 2 dipercepat, sehingga pada bulan ini 3 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Dengan demikian, total penerima BLT UMKM atau BPUM 12,8 juta pelaku usaha pada tahun ini.

Ada syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta. Cek di sini ya.

Syarat Penerima BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement