Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modus Pinjol Ilegal Bikin Kantong Bolong, Awas Jangan Tertipu

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |13:38 WIB
Modus Pinjol Ilegal Bikin Kantong Bolong, Awas Jangan Tertipu
Modus pinjol ilegal (Foto: Okezone)
A
A
A

Oleh karena itu, bagi Anda yang dihampiri oknum pinjol ilegal, kenali beragam modus-modusnya. Jika membutuhkan dana pinjaman, pastikan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK supaya terjamin validitasnya.

Anda dapat cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected].

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement