Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Dibuka Terbatas dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Belum Terasa

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |09:23 WIB
Mal Dibuka Terbatas dengan Kapasitas 25%, Pengusaha: Belum Terasa
Mal diizinkan buka hingga pukul 17.00 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Namun ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan seperti pembukaan mal dengan pembatasan ketat.

Baca Juga:  Mal Dibuka di PPKM Level 4: Pengunjung Wajib Vaksin dan Berusia Antara 12-70 Tahun

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai pelonggaran aktivitas ekonomi masih relatif terbatas.

“Melihat dari pelonggaran masih relatif kecil dan terbatas, misal pembukaan pusat perbelanjaan hanya di 4 kota saja dan itu pun dibatasi dengan 25% jadi belum terasa bagi kami pelaku pengusaha atau pelaku mal,” kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Mendag Lutfi Cek Mal yang Buka, Ingatkan Taat Prokes

Dirinya menjelaskan sektor manufaktur non esesnsial masih tidak diperkenankan berjalan dan untuk manufaktur ekspornya juga masih pembukaan masih terbatas.

“Manufaktur masih belum boleh berjalan, ekspor masih dibatasi 50%, jadi saya melihat pelonggaran itu hanya terjadi di sektor retail saja,” paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement