Meski demikian, bagi anak dengan usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk mal. Adapun selama masa uji coba, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan beroperasi selama pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25%.
Pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid itu memang disebutkan bahwa ketentuan protokol kesehatan di mal lebih lanjut diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Jadi ada kekhususan untuk pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan secara terukur dalam Inmendagri bahwa PPKM tetap, tapi terkandungan uji coba di beberapa daerah yang perkembangan kasus Covid-19 membaik tapi masuk kategori level 4," tutupnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.