JAKARTA - Masyarakat diminta menunjukkan tes PCR atau Antigen saat masuk pusat perbelanjaan atau mal. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, jika masyarakat tidak bisa divaksin dengab alasan penyakit atau masa hamil, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen negatif yang berlaku selama 24 jam.
Kemendag menegaskan kebijakan itu dibuat untuk menekan potensi penularan Covid-19 di mal mengingat pusat perbelanjaan merupakan ruang tertutup sehingga rentan akan penularan.
Baca Juga: Restoran di Mal Boleh Dine in tapi...
"Pusat perbelanjaan ini bagi pemerintah ini memang lebih terkontrol, mal dilengkapi pendingin dan sirkulasi udara, tapi prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," ujarnya dalam konferensi pers virtual Kementerian Perdagangan, Rabu (11/8/2021).
Oke menambahkan untuk bukti tes PCR dan Antigen wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital di aplikasi PeduliLindungi. Selain itu pengunjung yang belum vaksin perlu menunjukkan pula KTP yang terdaftar di aplikasi.
Baca Juga: Penjelasan Mendag Masuk Mal Harus PCR/Antigen
Sementara yang sudah vaksin diperbolehkan masuk mal tanpa perlu tes PCR atau Antigen. Hal itu dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain ketentuan itu, para pengunjung dan pekerja di mal harus dengan keadaan sehat dan tetap memakai masker. Serta wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi mal agar dapat tercatat dengan baik.
Follow Berita Okezone di Google News