Maka dari itu, salah satu upaya pemerintah melalui Kemenkop UMK adalah dengan menganggarkan dana untuk program dana Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM. Hal ini sejalan dengan pengesahan PermenKopUKM Nomor 2 Tahun 2021.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Terbukti bagaimana anggaran Rp700 trilun di tahun 2020 kita lakukan dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN). Dan tentu saja hampir sama di 2021, sekitar Rp700 trilun, seperenam untuk UMKM kita. Selain kita bantu infastruktur organisasi, kita juga bantu bantuan-bantuan BLT, Banpres dan KUR,” ungkapnya.
(Feby Novalius)