Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bukan ke Tempat Ibadah

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |13:45 WIB
Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bukan ke Tempat Ibadah
Syarat Masuk Mal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan soal Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2. Di mana banyak masyarakat kebingungan mengenai peraturan terkait tempat ibadah.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang,” melalui keterangan yang diterima MPI, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Cerita Pengunjung Masuk Mal Tunjukkan Kartu Vaksin

Jodi mengatakan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves LuhutPandjaitan. Syarat vakasin dimaksudkan untuk tempat perbelanjaan.

“Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan bukan ke tempat ibadah, ” tegas Jodi.

Baca Juga: Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Begini Proses Masuk Mal

Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.

“Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25% agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement