Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Blokir 2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 15 Agustus 2021 |14:27 WIB
Kemendag Blokir 2.453 Produk dan Jasa Cetak Kartu Vaksin
Vaksin Covid-19 (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement