Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Beda BLT Subsidi Gaji 2020 dan 2021, Besaran Tahun Lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |05:12 WIB
4 Fakta Beda BLT Subsidi Gaji 2020 dan 2021, Besaran Tahun Lalu
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak Covid-19. Hanya saja BLT subsidi gaji tahun ini berbeda dengan 2020, seperti besaran bantuan hingga kriteria penerima BLT.

Oleh karena itu, pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji tahun lalu belum tentu mendapat bantuan di tahun ini. Pasalnya, ada pembaharuan syarat penerima BLT subsidi gaji.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait perbedaan BLT Subsidi gaji 2020 dengan 2021, Senin (16/8/2021):

1. Batasan Gaji

Batasan gaji atau upah penerima BSU 2020 maksimal sebesar Rp 5 Juta. Sedangkan tahun ini batasan maksimal gaji atau upah sebesar Rp 3,5 Juta.

Baca Juga: Ini Perbedaan Mencolok BLT Subsidi Gaji 2021 Vs 2020

Dengan ketentuan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cek Rekening Dapat Transferan Rp1 Juta, BLT Subsidi Gaji Tahap I Cair

2. Penetapan Sektor Penerima BLT

Pada 2020 tidak ada batas wilayah maupun sektor. Sedangkan pada 2021, diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement