Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cair! Berikut Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Kemnaker

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 16 Agustus 2021 |20:33 WIB
Cair! Berikut Cara Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Kemnaker
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merilis laman resmi untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahun 2021 di bsu.kemnaker.go.id. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000," tulis laman tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Senin(16/8/2021).

Baca Juga: 4 Fakta Beda BLT Subsidi Gaji 2020 dan 2021, Besaran Tahun Lalu

Adapun syarat calon penerima BSU 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Fakta BLT Subsidi Gaji Cair, Ini Pekerja yang Memenuhi Syarat Dapat Rp1 Juta

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Cara pengecekannya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement