Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHRI Happy Sektor Ekonomi Mulai Dilonggarkan meski PPKM Diperpanjang

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |09:04 WIB
PHRI <i>Happy</i> Sektor Ekonomi Mulai Dilonggarkan meski PPKM Diperpanjang
Mal Diperbolehkan Buka pada Masa PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diputuskan untuk diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Meski demikian ada pelonggaran yang diizinkan pemerintah berdasarkan evaluasi penerapan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menilai, keputusan PPKM Level 4 dan pelonggarannya sudah sangat meringankan pelaku usaha.

"Jadi sekarang intinya perpanjang atau tidak yang penting ada penurunan dan tidak apa-apa asal ada pelonggaran kalau terus terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: 619 Orang Ditolak Masuk Mal

Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di Level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan sekarang mal boleh beroperasi hingga 50% dan beberapa regulasi baru juga perlahan diholehkan. Jadi kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempt ekonomi lain juga“ paparnya.

Pihaknya mengatakan bahwa pengusaha melihat dengan perpanjangan PPKM ini ada sedikit penurunan level dan pelonggaran di beberapa daerah.

Baca Juga: Kapasitas Mal Jadi 50%, Pengusaha Gembira

“Misal dari level 4 ke 2 atau 3 dan misal PPKM-nya sudah dianggap stop, kalau pun diperpanjang daerah-daerah lain boleh diizinkan kembali buka dan saya yakin pemerintah sudah memiliki parameter dan indikator untuk menakar laju kasus Covid-19,” tuturnya.

Jika kasus Covid-19 melandai harusnya aturan juga bisa dilonggarkan dan tentu menjadi angin segar para pelaku bisnis khususnya di mal.

"Penerapan di lapangan di lapangan beda-beda ada yang yang harus menunjukan kartu vaksin. Regulasi beda-beda mal, sementara kita taati dan kita bertahap bergerak dulu, sedikit demi sedikit dilonggarkan bisa 50 % yang WFH boleh masuk kantor lagi,” paparnya.

Meskipun demikian, Hariyadi berharap ke depan pemerintah dan masyarakat bisa terus aware kepada protokol kesehatan dengan terus menaati 3T dan 3M.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement