JAKARTA - Pemerintah memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun pada 2022. Anggaran tukin yang dipangkas pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.
Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Sementara, tunjangan kinerja 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Baca Juga:Â Selain THR dan Gaji ke-13 PNS, Anggaran Infrastruktur Perlu Dipangkas
Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, seyogyanya kebijakan tersebut juga menyasar Presiden, Menteri, Eselon I di kementerian dan lembaga, hingga Kepala Daerah.
Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang.
Baca Juga:Â RAPBN 2022, Jokowi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770 Triliun
"Bagi pejabat negara yang besar-sebenarnya bukan gaji melainkan tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas mulai dari Presiden, Menteri sampai Eselon I di kementerian lembaga dan Kepala Daerah. Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Rabu (18/8/2021).
Dia menilai, defisit anggaran masih cukup tinggi sehingga butuh lebih banyak pos yang bisa dipangkas. Hitungannya, bila defisitnya anggaran tinggi, maka beban utang semakin besar dan menyebabkan keuangan negara tidak sehat.
Pertimbangan berikutnya terkait dukungan moral dan empati para pejabat terhadap kesulitan ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19. Tercatat, selama pandemi banyak warga yang mendadak menjadi pengangguran dan orang miskin baru.
Follow Berita Okezone di Google News