JAKARTA - Anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun pada 2022. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dana tersebut difokuskan pada sejumlah hal. Baik, meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan hingga melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah.
Baca Juga:Â Cara Bangun Perekonomian Desa agar Bangkit di Tengah Pandemi
"Selain itu pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome," ujar Jokowi, Selasa (16/8/2021).
Tujuan lain transfer ke daerah dan dana desa juga meliputi, dukungan perbaikan kualitas layanan, penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan TKDD, memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, serta program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor prioritas.
Baca Juga:Â Ada Dana Desa, Dipakai untuk Apa Saja?
"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia," tutur dia.