Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Besar PPKM terhadap Turunnya Ekspor Industri

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |14:04 WIB
Dampak Besar PPKM terhadap Turunnya Ekspor Industri
Menperin Agus Gumiwang. (Foto: Okezone.com/Kemenperin)
A
A
A

Menperin memberikan catatan, bahwa perkembangan industri dan peningkatan ekspor akan lebih optimal bila impor dapat ditekan. Untuk itu, pemerintah mendorong agar industri mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur.
Terkait hal ini, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022 dengan prioritas pada industri-industri dengan nilai impor yang besar pada tahun 2019 seperti mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan bahan dari karet.
“Strategi yang ditempuh pemerintah adalah dengan menurunkan impor sehingga dapat merangsang pertumbuhan industri substitusi impor dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor,” papar Menperin.

Menperin memberikan catatan, bahwa perkembangan industri dan peningkatan ekspor akan lebih optimal bila impor dapat ditekan. Untuk itu, pemerintah mendorong agar industri mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus mendorong penguatan struktur industri manufaktur.

Terkait hal ini, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022 dengan prioritas pada industri-industri dengan nilai impor yang besar pada tahun 2019 seperti mesin, kimia, logam, elektronika, makanan, peralatan listrik, tekstil, kendaraan bermotor, barang logam, serta karet dan bahan dari karet.

“Strategi yang ditempuh pemerintah adalah dengan menurunkan impor sehingga dapat merangsang pertumbuhan industri substitusi impor dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor,” papar Menperin.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement