Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bank Digital, Cek di Sini

Aditya Pratama , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |16:31 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bank Digital, Cek di Sini
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Bank Digital (Foto: Antara)
A
A
A

Dengan pendekatan perizinan baru ini, menciptakan level of playing field yang sama dalam industri perbankan, membuka ruang inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung time to market produk bank yang lebih cepat, sehingga bank tetap dapat memiliki daya saing yang tinggi di tengah maraknya shadow banking berbasis IT.

Semangat penyederhanaan serta percepatan perizinan produk dan layanan bank umum telah sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi bank untuk berinovasi tanpa mengesampingkan aspek manajemen risiko.

Oleh karena itu, industri perbankan diharapkan dapat menjadi lebih dewasa dalam menentukan eksposur risiko dan keamanan dari produk bank yang akan diterbitkan sebagai wujud perlindungan kepada nasabahnya.

Kemudian, terkait POJK No.14/POJK.03/2021 ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagaimana diatur dalam POJK No. 34/POJK.03/2018.

Amandemen tersebut dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola

oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.

Sejumlah penambahan ketentuannya antara lain:

a. Cakupan penilaian kembali Pihak Utama (Pengendali, Pengurus, Pejabat

Eksekutif) termasuk sanksi larangan Tidak Lulus.

b. Percepatan proses dalam tahapan Penilaian Kembali Pihak Utama dan permintaan tanggapan dari Pihak Utama dapat kurang dari 10 hari kerja.

c. Pihak Utama yang tidak lulus dalam penilaian kembali diperlakukan sebagai

pihak terkait sesuai aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) dan Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement