Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Kapan Harga BBM Naik?

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 22 Agustus 2021 |12:02 WIB
Ada Aturan Baru, Kapan Harga BBM Naik?
Harga BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan baru soal harga eceran hingga pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, untuk saat ini pemerintah telah menetapkan aturan baru soal harga BBM, namun nantinya butuh aturan turunan dari Perpres tersebut.

“Terkait dengan diterbitkannya Perpres baru saya masih melihat ini belum ada yang terlalu berubah dan ini lebih kepada yang melengkapi yang ada dari sisi pengaturan yang ada sebelumnya,” kata Mamit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan BBM, Ini Harga Terbaru Bensin hingga Solar di RI

Dia menjelaskan, penekanan perpres tersebut tidak menambah variabel baru, namun lebih kepada kepastian aturan yang dicantumkan.

“Jadi untuk kepastian saya belum melihat ada potensi untuk adanya perubahan harga, meskipun harga itu pasti tetap ada dan memang itu mengikuti seiring naiknya harga minyak dunia dan kurs rupiah,” ungkapnya.

Sejauh ini produk BBM yang dijual PT Pertamina (Persero) belum mengalami kenaikan. “Harusnya peraturan yang ada ditegakkan benar-benar kemudian komponennya ada di harga minyak dunia naik akan tetapi pemerintah juga tidak menaikkan harga BBM. Masih ada controlling pemerintah terhadap BBM di Indonesia terhadap BUMN kita,” katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement