Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Aturan Baru Bukan Berikan Beban Tambahan ke Perbankan

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |17:23 WIB
OJK: Aturan Baru Bukan Berikan Beban Tambahan ke Perbankan
OJK soal Aturan Baru Perbankan
A
A
A

Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara.

"Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement