Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Aturan Baru Bukan Berikan Beban Tambahan ke Perbankan

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |17:23 WIB
OJK: Aturan Baru Bukan Berikan Beban Tambahan ke Perbankan
OJK soal Aturan Baru Perbankan
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru. Aturan ini mengatur soal perbankan.

Ketiga POJK itu di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Bank Baru Wajib Punya Modal Rp10 Triliun

Heru menambahkan, penerbitan POJK tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan juga dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.

"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement