Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |15:37 WIB
OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun
OJK: Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana Gempa NTT Berlaku 3 Tahun (Foto: Tangkapan Layar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas perekonomian daerah.

Delapan wilayah yang memperoleh perlakuan khusus tersebut meliputi Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ngada, dan Kabupaten Sikka.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah bencana alam yang menimpa masyarakat di wilayah NTT tersebut.

"Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tata cara perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan ini berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pinjol), hingga lembaga jasa keuangan lainnya, serta berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement