Adapun kelonggaran yang diberikan mencakup tiga poin utama yang disusun dalam bentuk pemulihan bertahap. Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar diberikan atas kredit yang direstrukturisasi, di mana restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah debitur terkena dampak bencana.
"Sedangkan untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana," ujarnya.
Ketiga, pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak dapat dilakukan dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan konsep one obligor.
"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga 3 tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.