JAKARTA - Pemerintah menggaungkan gagasan ekonomi hijau setelah adanya reformasi regulasi di bidang investasi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebuah gagasan yang diklaim mampu meningkatkan kesejahteraan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Indonesia mampu berkontribusi kepada dunia di sektor energi hijau.
Hilirisasi green energi, kata dia, menjadi prioritas utama Kementerian Investasi yang dinilai sejalan dengan arah kebijakan negara saat ini.
"Karena itu, arah kebijakan negara di Kementerian Investasi di sektor apa saja yang menjadi prioritas sekarang adalah sektor hilirisasi, di mana, terjadi industri-industri yang berbasis pada energi hijau," ujar Bahlil dalam gelaran Indonesia Investment 2021, Selasa (24/8/2021).
Alasan Indonesia menjadikan green energi sebagai fokus utama dalam arah kebijakan investasinya karena sumber daya alam (SDA) di sektor energi yang melimpah. Di mana, ketersediaan atau cadangan nikel dunia terbesar berada di Indonesia dengan persentase sebanyak 24%-25% kemudian kobalt, mangan (nanganese), dan lithium.
Bahlil mencatat, sumber energi tersebut akan dimanfaatkan negara dalam produksi kendaraan mobil listrik berbasis baterai atau Electric Vehicle (EV).