Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 4, Ingat Bioskop Masih Tutup

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |12:37 WIB
Syarat Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 4, Ingat Bioskop Masih Tutup
Syarat Masuk Mal (Foto: MNC Portal Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Ada beberapa syarat masuk mal di wilayah PPKM level 4. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021.

Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali bahwa :

“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmen Kemendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa, (24/8/2021).

Baca Juga: Luhut : Wilayah Aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Yogyakarta PPKM Level 4

Dalam aplikasinya dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut :

1) kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall (pusat perdagangan) terkait.

3) Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5) Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement