Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluruh Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai Hari Ini

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |17:07 WIB
Seluruh Moda Transportasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Mulai Hari Ini
Syarat Naik Transportasi Menggunakan PeduliLindungi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan pada seluruh moda transportasi. Hal ini berlangsung secara serentak mulai hari ini.

“Penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021,” kata Budi melalui keterangan yang diterima MNC News Portal Indonesia dikutip, Sabtu (28/8/2021).

Baca Juga: Taksi Online Diberi Stiker Khusus Ganjil Genap, Begini Kata Asosiasi

Dirinya menyampaikan, aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi baik di moda darat, laut, udara, dan kereta api.

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Menhub.

Baca Juga: Aturan Baru Syarat Perjalanan Transportasi Selama PPKM Level 4

Sebelumnya, Kemenhub telah menggelar rapat koordinasi dan telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturannya, agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

“Aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat diantaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement