JAKARTA- Asosiasi Driver Online (ADO) menanggapi terkait penandaan khusus Angkutan Sewa Khusus (ASK) berstiker ganjil genap.
Dewan Pimpinan Pusat ADO Taha Syafaril mengatakan Angkutan Sewa Khusus yang telah berizin dan masih berlaku sudah sewajarnya mendapatkan pengecualian di wilayah tertentu di Jabodetabek termasuk wilayah ganjil genap.
Baca Juga:Â Tak Perlu STRP, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
"Demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan berusaha, karena sesuai PM 118 tahun 2018 telah diakui sebagai angkutan umum. Bahwa SK Kadishub DKI No 332 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 covid-19 dikeluarkan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 3 tahun 2021," kata Taha melalui keterangan yang diterima MPI, Senin (23/8/2021)
Menurutnya, keputusan tersebut tidak menunjukan tidak ada regulasi pasal yang mengatur tentang stiker pada kendaraan ASK.
Baca Juga:Â Aturan Baru Syarat Perjalanan Transportasi Selama PPKM Level 4
"Jadi sama sekali bukan berdasarkan Regulasi ASK PM 118 tahun 2018, di mana memang ini murni sebuah keputusan aturan wilayah, jadi bukan penandaan khusus secara nasional, dimana tujuannya adalah untuk memudahkan petugas di lapangan melakukan identifikasi kendaraan yang digunakan sebagai ASK di wilayah tertentu di Jabodetabek," paparnya.