Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Syarat Perjalanan Transportasi Selama PPKM Level 4

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 17 Agustus 2021 |17:48 WIB
Aturan Baru Syarat Perjalanan Transportasi Selama PPKM Level 4
Penerbangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan transportasi menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali mulai 17 - 23 Agustus 2021.

Adapun aturan transportasi masih tetap sama atau tidak berubah seperti pada pembatasan sebelumnya.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga: Masuk Mal dengan Beragam Syarat, Pengusaha: Itu Sudah Prosedur

Secara umum, aturan syarat perjalanan transportasi terdiri dari beberapa hal yaitu:

1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa dan Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah:

a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 34/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Industri Diizinkan Beroperasi 100% tapi Jika Ada Klaster Ditutup 5 Hari

b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement