JAKARTA - Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja, jika terjadi klaster Covid-19, industri tersebut harus tutup selama 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor industri ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 % dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Â Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur
“Terkait PPKM Level 3 di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ini akan ditutup 5 hari," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16//2021).
Tak hanya itu, ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.
Baca Juga:Â Industri Manufaktur Tumbuh 6,91%, Menperin: Alhamdulillah Kita Sudah Mulai Rebound
"Level 3 untuk mal dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes. Kemudian juga restoran dengan maksimal 50% dengan prokes ketat, tempat ibadah 50 % dengan prokes" ujarnya.
Untuk daerah atau wilayah di Level 4 ada 45 Kabupaten dan Kota di Level dan di Level 3 ada 302 Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk level 2 ada 39 Kabupaten dan Kota.
(fbn)