JAKARTA - Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Hanya saja, jika terjadi klaster Covid-19, industri tersebut harus tutup selama 5 hari.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sektor industri ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 % dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur
“Terkait PPKM Level 3 di luar Jawa kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk orientasi ekspor dan ekonomi dengan penunjangnya beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ini akan ditutup 5 hari," kata Airlangga melalui konferensi pers, Senin (16//2021).
Tak hanya itu, ada beberapa pelonggaran kebijakan pada level 3 antara lain kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka 50% dengan protokol ketat.