Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 28 Juli 2021 |11:19 WIB
Menperin Arahkan Investasi Industri Semen ke Wilayah Indonesia Timur
Menperin Arahkan Industri Semen Dibangun di Indonesia Timur. (Foto: Okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan upaya penguatan industri penunjang infrastruktur dan properti. Hal tersebut untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi nasional.

Upaya pertama, pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk industri semen, keramik, kaca lembaran dan aspal buton.“Dengan adanya SNI ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta dapat menekan impor produk penunjang infrastruktur,” tuturnya di Jakarta, dikutip Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Jangan Lengah saat PMI Manufaktur RI Cetak Rekor Tertinggi, Kenapa?

Kedua, pemerintah menyusun beberapa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) sebagai standar kompetensi tenaga kerja seperti di industri semen, ubin keramik, sehingga dapat menjamin produk yang sesuai standar.

Ketiga, Kemenperin sedang melakukan penambahan Pertimbangan Teknis sebagai salah satu upaya pengendalian impor. Keempat, penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan ketersediaan batubara untuk industri semen.

“Dalam hal ini, kami terus melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melakukan updating DMO batu bara,” terang Menperin.

Baca Juga: Pecah Rekor, Indeks Manufaktur RI Tertinggi di Asean

Kelima, Kemenperin mengusulkan kepada Kementerian Investasi/BKPM agar investasi baru untuk industri semen diarahkan pada wilayah Indonesia bagian timur, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Tak hanya itu, saat ini telah diupayakan adanya perpanjangan Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk impor ubin keramik. Hal ini ditujukan agar melindungi industri dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement