Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Berpotensi Rp82,9 Triliun Tahun Ini

Aditya Pratama , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |08:18 WIB
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Berpotensi Rp82,9 Triliun Tahun Ini
BEI soal Penerbitan Obligasi dan Sukuk (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memprediksi pencatatan Obligasi dan Sukuk pada tahun 2021 berjumlah lebih dari 84 emisi yang diterbitkan oleh 58 perusahaan.

"Sepanjang tahun 2021, jumlah emisi Obligasi dan Sukuk yang berpotensi untuk diterbitkan ada sekitar Rp82,9 triliun, termasuk Obligasi dan Sukuk yang sudah tercatat di BEI," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Saat ini, BEI mencatatkan sebanyak 29 emisi Obligasi dan Sukuk Korporasi yang terdapat di Bursa per 27 Agustus 2021. Adapun jumlah tersebut akan diterbitkan oleh 20 perusahaan.

Nyoman menambahkan, penerbitan Obligasi dan Sukuk menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan yang ingin memperoleh pendanaan melalui pasar modal. Bursa senantiasa mendukung perusahaan-perusahaan yang akan melakukan pendanaan di pasar modal, termasuk melalui penerbitan Obligasi dan Sukuk.

Beberapa perusahaan mencatatkan Obligasi dan Sukuknya di BEI secara reguler, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, termasuk penggunaan dananya.

"Berdasarkan catatan kami, penggunaan dana atas penerbitan Obligasi dan Sukuk antara lain ditujukan untuk modal kerja, ekspansi usaha, refinancing maupun kombinasi atas tujuan tersebut," ujarnya.

Nyoman menyebut, pihaknya meyakini bahwa perusahaan telah mempertimbangkan secara matang dari berbagai aspek dalam menentukan penggunaan dana Obligasi maupun Sukuk. Pemanfaatan momentum suku bunga BI rate yang relatif rendah dan stabil sejak Februari 2021, yaitu 3,5 persen menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan dalam melakukan refinancing.

"Selain itu, tren penerbitan Obligasi dan Sukuk sebagian besar menggunakan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Hal tersebut dilakukan karena skema PUB relatif lebih cepat prosesnya dan menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menyelaraskan momentum di pasar modal," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement